Archive for August, 2008

MERETAS JALAN MENUJU KEMANDIRIAN PUBLIK

Meretas Jalan Menuju Kemandirian Publik

Oleh : Yudi Wahyudin

 

Pada zaman Orde Baru pernah populer sebuah motto “pembangunan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Motto ini didesain sebagai salah satu jalan agar proses pembangunan yang dijalankan dapat diterima dengan baik oleh seluruh komponen masyarakat Indonesia. Motto ini sebenarnya mengandung tiga makna utama yang sangat luar biasa cemerlang untuk dicerna dan dipahami agar proses pembangunan yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan rakyat Indonesia.

 

Pertama, pembangunan dari rakyat mengandung makna bahwa pembangunan yang dilakukan merupakan buah karya pemikiran dan rancangan cerdas rakyat dalam merencanakan program yang disodorkan.

 

Kedua, pembangunan oleh rakyat mengandung pengertian bahwa program yang disodorkan dapat dilaksanakan secara bersama oleh seluruh rakyat Indonesia.

 

Ketiga, pembangunan untuk rakyat dapat dimaknai bahwa tujuan pembangunan yang direncanakan dan diimplementasikan secara bersama ini tak lain dan tak bukan semata-mata bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia secara adil dan menyeluruh.

 

Akan tetapi, pada tataran implementasinya ternyata tidak seindah pemaknaannya. Tidak jarang penggunaan motto ini hanya sebatas slogan, karena kebanyakan desain program pembangunan yang dibangun lebih merupakan inisiatif penguasa atau pemerintah yang dipaksakan kepada rakyat, sehingga bersifat dari atas (top down). Pendekatan pembangunan model ini ternyata bukan saja menuai kegagalan pencapaian tujuan, akan tetapi lebih parah lagi, menggiring rakyat Indonesia ke jurang ketergantungan yang teramat dalam, serta cenderung sesaat dan habis pakai. Program pembangunan tersebut seolah menjadi konsumsi utama rakyat, dan pada gilirannya mendorong rakyat menjadi objek charity para rent seeker untuk mengeruk keuntungan pribadi dan atau kelompoknya. Tentu dengan embel-embel pemberdayaan dan pembangunan masyarakat (community development).

 

Kini, rakyat Indonesia sudah mulai jengah terhadap pola-pola pendekatan pembangunan model ini. Pengetahuan masyarakat akan pentingnya perencanaan dari bawah (bottom up) sudah mulai berkembang seiring dengan semakin banyaknya lembaga swadaya masyarakat dan lembaga penelitian yang peduli terhadap upaya-upaya pemberdayaan masyarakat. Tidak sedikit pula lembaga-lembaga tersebut menjadi mediator dan fasilitator masyarakat untuk mencarikan donatur yang dapat memberikan funding atas program-program pembangunan yang didesain oleh masyarakat sendiri, sesuai kebutuhan.

 

Motto pembangunan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat saatnya diimplementasikan sesuai makna yang tersurat dan tersirat. Sudah saatnya masyarakat dapat menjadi subjek pembangunan atas semua program yang dirancang dan menjadi kesepakatan bersama untuk dapat diimplementasikan. Oleh karena itu, desain proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan sampai monitoring dan evaluasi pembangunan harus benar-benar dilakukan secara aspiratif dan partisipasi aktif masyarakatnya.

 

Dalam konteks itu, istilah “3 M” yang dipopulerkan Aa Gym relevan untuk mendorong masyarakat menjadi objek sekaligus subjek pembangunan.

 

Pertama, pembangunan seyogianya dimulai dari hal-hal kecil, sederhana dan dapat terjangkau sesuai dengan kapasitas kita.

 

Kedua, pembangunan seyogianya dimulai dari diri sendiri, seperti membiasakan diri untuk mengimplementasikan pola disiplin kerja dan senantiasa berusaha meningkatkan etos kerja. Dengan demikian pada gilirannya apa yang kita lakukan setidaknya dapat memberikan sumbangsih pembangunan sosial budaya bagi teman-teman sekantor dan atau bagi orang yang dilayani oleh kita.

 

Ketiga, pembangunan yang melibatkan rakyat seyogianya dikerjakan sekarang, meski secara bertahap. Artinya, kita harus dapat memberikan peran signifikan saat ini juga bagi penyelesaian proses pembangunan yang direncanakan.

 

Rancangan pembangunan yang berasal langsung dari masyarakat hendaknya diimplementasikan secara bersama dan bertanggung jawab oleh masyarakat dan diperuntukkan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Itu merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh secara terbuka dan penuh dengan kreativitas serta inisiatif cemerlang masyarakat untuk dapat mengantisipasi dan menanggulangi beragam isu dan permasalahan yang selama ini menjadi beban hidupnya. Hal ini merupakan salah satu pendekatan yang saat ini dinilai yang terbaik untuk dilaksanakan dalam rangka meretas jalan menuju kemandirian publik.

 

Suatu perubahan akan mungkin terjadi dan bernilai positif bilamana perubahan benar-benar diusahakan oleh segenap pelaku perubahan. Demikian halnya dengan pembangunan, misalnya saja pembangunan rumah. Rancangan bangunan rumah akan terbangun menjadi rumah sesuai dengan desain yang ada hanya dapat diwujudkan jika rencana tersebut diusahakan dengan segenap kemampuan modal yang dimiliki untuk mewujudkannya.

 

Bilamana rumah yang dimaksud dapat disepadankan dengan wilayah teritorial suatu komunitas, maka pembangunan rumah (wilayah) harus diupayakan sendiri oleh masyarakat setempat dalam komunitas tersebut. Artinya, pembangunan wilayah tersebut seyogianya merupakan inisiatif masyarakat sendiri untuk maju, dan dilakukan sendiri dengan segenap kapasitas dan kapabilitas yang tersedia. Kemudian, hasilnya dapat dipetik untuk sebesar-besarnya manfaat jangka panjang dari masyarakat.***

Dimuat pada Harian Suara Karya, Rabu, 24 Oktober 2007

 

Leave a comment »

MENGELOLA SAMPAH UNTUK KESEHATAN LINGKUNGAN

Mengelola Sampah untuk Kesehatan Lingkungan

Oleh : Yudi Wahyudin

 

 

Banjir di DKI Jakarta beberapa hari lalu tidak saja menyisakan nestapa bagi korbannya, tetapi juga sampah yang menggunung. Sampah yang berserakan itu tidak saja mengganggu kebersihan kota, tetapi juga menimbulkan bau tak sedap yang menyesakkan dada. Sungguh sampah atau limbah telah menjelma menjadi momok bagi kebersihan, keindahan dan keamanan (K3). Kalau saja masyarakat mau peduli terhadap sampah.

 

Apakah benar sampah-sampah atau limbah itu sudah sedemikian susahnya untuk dikelola, sehingga hal itu menyebabkan tragedi lingkungan dan kemanusiaan sekaligus? Bagaimana pemerintah menanggapi upaya pengelolaan sampah atau limbah ini?

 

Sebenarnya sampah dapat dikelola secara baik, jika setiap komponen memberikan andil dan tanggung jawab yang relatif sama sesuai porsinya untuk mengelola sampah. Jerman merupakan salah satu negara maju yang memberi perhatian ekstra terhadap permasalahan sampah dan limbah.

 

Kendati sistem pengelolaan sampahnya sudah berlangsung puluhan tahun, bahkan lebih dari bilangan seratus, Jerman tetap melakukan upaya peningkatan pengelolaan sampah hingga kini. Jerman berhasil mengelola sampah dan limbah, setidaknya untuk meminimalisasi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

 

Kebijakan pemerintah untuk menekankan rakyat, investor, industri dan stakeholders lainnya untuk melakukan pemisahan sampah sebelum dikumpulkan petugas kebersihan Jerman, merupakan salah satu bentuk pengelolaan yang efektif. Padahal, ketika itu kebijakan pemisahaan sampah tersebut sempat menimbulkan cibiran masyarakat sebagai tindakan buang waktu dan tidak menguntungkan.

 

Akan tetapi, sekarang penduduk Jerman sudah bisa berbangga bahwa manfaat pemisahan sampah yang dilakukan mereka ternyata membawa hasil dan dampak yang cukup besar terhadap pengelolaan lingkungan di Jerman. Saat ini, Jerman telah berhasil menjadikan sampah sebagai sumber bahan daur ulang dan mampu memproduksi barang-barang yang secara efektif mampu mengurangi tekanan ekologi, fisika dan kimia terhadap lingkungan sekitarnya.

 

Banyak barang yang dijual di pasar atau supermarket di Jerman berasal dari bahan daur ulang, bahkan beberapa di antaranya menjadi salah satu bahan ekspor.

 

Salah satu manfaat dari berkembangnya industri daur ulang di Jerman adalah terjaganya sumber daya hutan yang ada di salah satu negara maju tersebut. Saat ini sekitar 40 persen wilayah Jerman merupakan hutan.

 

Di sisi lain, penduduk Jerman saat ini bisa langsung meminum air dari PAM-nya Jerman tanpa ragu, dikarenakan sistem pengelolaan air yang dilakukan begitu integratif dengan pengelolaan lingkungan secara keseluruhan, termasuk pengelolaan sampah dan limbah.

 

Air dikelola menjadi tiga bagian sumber daya; yaitu air permukaan (air sungai), air tanah muda atau air mata air, dan air tanah tua (ground water). Sementara limbah air juga dibagi menjadi beberapa sumber, yaitu air hujan, air limbah rumah tangga, air limbah industri.

 

Sampah sendiri dipisahkan menjadi beberapa bagian; yaitu sampah sisa makanan (nasi, roti, ikan, dsb), sampah eletronik, sampah kertas, sampah kardus, sampah kaleng, sampah gelas, sampah plastik, sampah kimia (seperti batu baterai, cat, dsb), dan sampah organik (tebangan pohon, daun, dsb).

 

Pengelolaan pemisahan sampah itu sendiri dilakukan secara individual pada masing-masing rumah tangga, kendati mereka juga tetap harus membayar pajak pembuangan sampah sebagai sumber pendanaan pengolahan sampah. Setiap rumah tangga harus memisah-misah sampah sebelum mereka meletakkannya di beranda rumah untuk kemudian diambil oleh petugas kebersihan Jerman.

 

Dahulu sebelum proses itu dilakukan sendiri oleh masing-masing rumah tangga, tugas pemisahan dilakukan oleh petugas kebersihan, sehingga jumlah petugas kebersihan yang harus disediakan begitu banyak dan terlihat tidak efisien.

 

Hasil pemisahan sampah tersebut kemudian diolah oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap masing-masing bagian pemisahan, baik untuk didaur ulang maupun untuk proses minimalisiasi dampak lingkungan.

 

Sungguh sistem permisahan sampah ini telah berhasil menarik perhatian investor dan membuka peluang industri tersendiri. Karena sumber daya sampah akan selalu terkait dengan aktivitas dan kebutuhan manusia yang setiap saat akan tersedia dan menjadi input produksi industri ini.

 

Pada gilirannya, pemerintah juga mendapatkan pajak produksi yang kemudian akan kembali dapat digunakan sebagai dana pembangunan.

 

Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat Jerman merupakan salah satu pelajaran penting dan bukan tidak mungkin dapat diimplementasikan di Indonesia. Namun demikian, implementasi ini memerlukan kontribusi dan partisipasi penuh semua pihak terkait dengan pengelolaan sampah.

 

Pertama, diperlukan payung hukum pengelolaan sampah yang terintegrasi dengan pengelolaan lingkungan secara keseluruhan.  

 

Kedua, diperlukan pengembangan sistem daur ulang yang lebih efektif dan efisien, dalam hal ini Indonesia mempunyai peluang yang lebih besar, karena sesungguhnya proses ini telah lama dilakukan.

 

Ketiga, diperlukan pemahaman akan pentingnya pemisahan sampah sebagai upaya pengelolaan lingkungan dari masyarakat dan seluruh stakeholder.

 

Keempat, diperlukan integrasi kurikulum pendidikan pengelolaan sampah dan lingkungan sejak dini, sehingga implementasi proses pemisahan sampah ini dapat dilakukan oleh setiap jenjang usia.

 

Kelima, diperlukan sistem pengelolaan dana lingkungan yang terintegrasi dengan sistem pemasaran produk barang dan jasa, sehingga setiap harga barang yang dijual telah terjustifikasi oleh adanya pembiayaan pengelolaan lingkungan. Misalnya untuk sebuah kardus TV biasanya dihargai sebesar Rp 10.000, kemudian diberi harga sebesar Rp. 11.000. karena adanya tambahan harga untuk keperluan dana pengelolaan lingkungan.***

Dimuat pada Harian Suara Karya, Kamis, 15 Februari 2007

Comments (1) »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.